Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan pemerintah selalu berpihak pada peternakan rakyat. Keberpihakan pemerintah pada peternak rakyat menurutnya tidak perlu diragukan. Semua potensi dan sumberdaya di Kementan berupaya memberikan solusi maksimal permasalahan peternakan nasional.
“Saya rasa kita ini berjuang untuk merah putih. Apalagi di masa pandemi ini, pemerintah akan selalu hadir untuk setiap golongan masyarakat, termasuk para peternak rakyat,” tegas Mentan di Jakarta, selasa (27/7/2021).
Mentan mengatakan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mencari solusi terbaik bagi persoalan peternakan nasional. Namun tentu tidak setiap kebijakan akan memuaskan semua pihak, atau memberikan dampak yang instan di lapangan.
Baca Juga :
“Saya berharap kita saling membantu dan mendorong terjadinya kestabilan supply dan demand. Ujungnya kestabilan harga dapat tercapai,” lanjut Mentan.
Sinergi berbagai pihak dan kepentingan di sektor peternakan menjadi keharusan, baik pemerintah pusat dan daerah, organisasi peternak, swasta nasional dan stakeholder lainnya. Mentan melanjutkan, sebagai sektor yang krusial sebagai sumber protein hewani bagi rakyat, sinergi dan harmonisasi di level kebijakan hingga lapangan menjadi keharusan.
“Kebijakan pemerintah saya pastikan untuk kepentingan semua pihak. Dan semua kita pemangku kepentingan harus bersatu. Kita selesaikan lah dengan baik dan cepat soal ini. Swasta dan peternak rakyat saling sinergi dengan peran masing-masing,” kata Mentan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah mengatakan, pemerintah selama ini terus melakukan upaya serius memecahkan permasalahan peternakan rakyat. Bahkan evaluasi kebijakan selalu melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakn rakyat/UMKM.
“Kita selalu mendengar masukan berbagai pihak. Bahkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 juga merupakan hasil dari masukan semua pihak. Kita akomodir kepentingan mereka,” tegas Nasrullah.
Ia memastikan sampai saat ini pihaknya terus aktif berkomunikasi mendengarkan masukan dari beberapa Asosiasi Perunggasan seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN.
“Mereka juga merupakan representatif dari para peternak dan pengusaha secara nasional. Forum dan kegiatan Rembug peternak, pemerintah pun selalu hadir. Ini karena kita ingin paham dan mendalami apa harapan mereka,” papar Nasrullah.
Upaya Strategis Pemerintah
Di sisi lain, Nasrullah merespon adanya gugatan terhadap pemerintah oleh salah satu peternak rakyat. Ia menyebut, pemerintah secara resmi belum menerima pemberitahuan atas gugatan tersebut.
“Pemerintah sangat memahami bahwa masa pandemi ini bukanlah sesuatu yang mudah, semua pihak terdampak. Pemerintah terus berusaha meminimalisir dampak pandemi di semua sektor, tidak terkecuali sektor perunggasan,” jelasnya.
Nasrullah melanjutkan, sejatinya pemerintah telah menerapkan kebijakan dari hulu ke hilir untuk mengatasi persoalan perunggasan nasional. Misalnya kebijakan di hulu dengan pengaturan dan pengendalian DOC.
Selain itu, ada juga pengaturan mutu benih bibit yang bersertifikat, menyeimbangkan supply and demand dalam hal pengaturan impor GPS, segmentasi usaha ayam layer (petelur) dimana sebagian besar usaha budidaya untuk peternak (98%) dan perusahaan (2%). Lalu, pembentukan tim analisa dan pengawasan (audit) dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32 tahun 2017.
Di sisi hilir, menurut Nasrullah pemerintah mendorong tumbuhnya usaha pasca panen, diantaranya pemotongan dan penyimpanan yang disertai dengan fasilitas rantai dingin. Pemerintah berharapa usaha peternakan tidak lagi dijual dalam bentuk livebird (LB) atau daging ayam segar, melainkan dalam bentuk ayam beku dan ayam olahan.
“Harapannya lebih tahan terhadap gejolak harga, dan kini terbukti dengan harga karkas ayam selalu stabil,” jelas Nasrullah.
Untuk pemantauan terhadap para integrator, sejak 1 Maret 2019 Kementan telah mewajibkan para integrator menyampaikan laporan produksi DOC setiap bulan melalui pelaporan online, termasuk pendistribusiannya. Dengan ini pemerintah bisa memantau dengan lebih mudah.
“Terkait pengawasan, selama ini Ditjen PKH telah bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha peternakan. Termasuk juga dengan Kemendag untuk pemantauan harga”, terang dia.
Komentar