Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, sebagai tersangka.
Reza Paten menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga :
Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka.
Komentar