Pemilu-Pilkada 2024, Pemprov Sulsel Tunggu Juknis Pelaksanaan

Nhico
Nhico

Jumat, 28 Januari 2022 17:36

Ilustrasi Pemilu. (F-Int)
Ilustrasi Pemilu. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah beserta wakilnya telah ditetapkan pada 2024, yaitu 14 Februari dan 27 November.

Di Provinsi Sulsel sendiri, nantinya yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, hampir di semua Kabupaten dan Kota.

Namun, di tahun 2022 ini hanya ada satu yaitu Kabupaten Takalar yang habis masa jabatannya.

Sedangkan di tahun 2023 ada beberapa yang habis juga masa jabatannya dimana mereka ini mengikuti Pilkada 2018 , yaitu Palopo, Parepare, Sinjai, Sidrap, Bulukumba, Enrekang, Wajo, Pinrang, Luwu, Jeneponto, Bone dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan mereka yang dilantik pada 2021 akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pilkada nantinya, ada sebelas daerah yaitu Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan Pangkep, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel Amson Padolo menjelaskan saat ini Pemprov masih menunggu seperti apa teknis pelaksnaan,termasuk juga untuk mengisi kepala daerah yang nantinya akan kosong, karena masa jabatan yang habis ataupun ada yang cuti nantinya.

“Tentunya, kami akan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri, karena pembahasan baik itu untuk Plt, Pj dan Pjs masih akan dibahas oleh Kemendagri dengan instansi terkait,” jelas Amson.

Ia menambahkan, untuk pola penunjukannya juga belum dapat dijelaskan, seperti apa pola penunjukkannya karena kebijakan secara normatifnya belum diterima dari Pemerintah pusat.

“Kalau mengacu yang dulu,penjabat yang ditunjuk berasal dari Pemprov pejabat tinggi pratama dan ini yang akan mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Bupati Takalar, karena masa jabatannya berakhir di bulan Desember,” ujar Amson

Sedangkan yang di 2023, Amson menyebutkan menunggu petunjuk teknis oleh Kemendagri,”Kami menunggu polanya karena kalau provinsi semua akan serentak, yang di 2023 nanti itu mereka kepala daerah yang dilantik pada 2018 lalu,”

Menurutnya, Kemendagri juga masih mencari pola yang akan digunakan karena ini akan mengacu secara nasional, karena banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Desember 2024 17:53
Syaharuddin Alrif Kunjungi BPJS Kesehatan Bahas Program Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Sidrap
Pedomanrakyat. com, Makassar – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan RI pada Kamis (20/12/2024...
Edukasi21 Desember 2024 16:38
Sekolah Islam Athirah Gelar AHCA, Beri Penghargaan ke Guru dan Karyawan Terbaik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah kembali memberikan penghargaan kepada guru dan karyawan berprestasi. Penghargaan itu diumumk...
Metro21 Desember 2024 15:24
Sekretariat DPRD Sulsel Bagikan Bingkisan Kepada Staf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pembagian bingkisan atau sembako kepada staf yang beragama Na...
Ekonomi20 Desember 2024 20:09
Kasasi Ditolak MA, Sritex Resmi Pailit
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit m...