Pemkab Bantaeng

Pemkab Bantaeng Siapkan Pos Penyekatan di Perbatasan Jeneponto dan Bulukumba

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 05 Mei 2021 15:03

Pemkab Bantaeng Siapkan Pos Penyekatan di Perbatasan Jeneponto dan Bulukumba

Pedoman Rakyat, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan menyusul larangan mudik lebaran. Upaya ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, Subhan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan arus mudik. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeng selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng.

“Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang,” kata Subhan, Selasa (5/5/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan menambahkan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba.

“Ini untuk kebaikan kita bersama,” jelas dia.

Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas. Daftar kendaraan yang bisa melintas, lihat grafis.

Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen.

Dia juga menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan Rapid Antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine.

“Pemeriksaan tes urine narkoba dan rapid test antigen ini dilakukan secara acak,” jelas dia.

Dia mengatakan, tim gugus Bantaeng akan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saya yang kedapatan reaktif terhadap hasil rapid antigennya. Jika ditemukan reaktif, maka pelintas tidak akan diberikan izin memasuki Bantaeng.

“Kalau ditemukan positif, akan dilakukan koordinasi ke kabupaten asal, agar pergerakannya terkendali di kabupaten asalnya,” jelas dia.

Dia membahkan, untuk saat ini, Bantaeng sudah berada pada status zona kuning. Hasil rilis Kementerian Kesehatan menyebutkan jika Bantaeng berada dalam zona posisi risiko rendah.

“Kita berada dalam zona kuning, posisi risiko rendah. Semoga ini bisa bertahan sampai seterusnya,” jelas dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...