Pedomanrakyat.com, Barru – Pemerintah Kabupaten Barru bersama DPRD Kabupaten Barru resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Jumat (26/12/2025). Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan bersama dari Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin kepada Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, didampingi Wakil Bupati Abustan A. Bintang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru.
Bupati Andi Ina mengapresiasi sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan hingga penetapan Perda. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Barru.
Baca Juga :
Menurutnya, kedua Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat dan disusun melalui proses yang matang serta bertanggung jawab.
Khusus Perda Pemilihan Kepala Desa, Bupati menilai regulasi ini sebagai fondasi penting demokrasi lokal yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas penyelenggara, serta mendorong partisipasi masyarakat yang berkualitas.

Komentar