Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jeneponto dengan tema “Peran Pendamping Desa dalam Percepatan Badan Hukum Koperasi-MP”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor PMD Kabupaten Jeneponto pada Kamis (22/5/2025). Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, SH, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya peran strategis para pendamping desa dalam mendukung transformasi ekonomi desa melalui pembentukan badan hukum Koperasi-MP (Manajemen Produk).
Baca Juga :
“Pendamping desa bukan hanya mitra teknis, tetapi juga katalisator perubahan di desa. Kita butuh sinergi yang kuat untuk mempercepat legalitas koperasi desa agar mampu mendorong kemandirian dan daya saing ekonomi lokal,” ujar Islam Iskandar dalam sambutannya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Jeneponto, M. Basuki Baharuddin, SE., MM, turut hadir dan memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menyampaikan bahwa percepatan pembentukan badan hukum koperasi menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan ekonomi desa.
Menurutnya, keberadaan Koperasi-MP yang berbadan hukum akan memperkuat posisi desa dalam tata kelola produksi dan distribusi hasil usaha masyarakat desa.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh tenaga pendamping profesional se-Kabupaten Jeneponto, yang terdiri dari Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta Tenaga Ahli P3MD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman dan langkah konkrit yang terarah dalam mendampingi desa-desa membentuk dan mengurus legalitas koperasi secara efektif.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan diskusi, pemaparan teknis, dan penyusunan strategi bersama agar target legalisasi koperasi desa dapat tercapai dalam waktu yang ditentukan.
Komentar