Pemkab-Kejari Sidrap Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 06 Januari 2026 21:15

Pemkab Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Sidrap.
Pemkab Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Sidrap.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kabupaten Sidrap menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sidrap sebagai upaya penguatan kerja sama penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (6/1/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap. Kegiatan dihadiri Bupati Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo beserta jajaran.

Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, para pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis menghadirkan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

Pendampingan itu, imbuhnya, diharapkan dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Perjanjian kerja sama hari ini adalah untuk mengawal Pemerintah Kabupaten Sidrap lima tahun ke depan agar tetap berintegritas, bersih, serta bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sidrap,” ujar Syaharuddin.

Ia berharap, pengawalan dan bimbingan Kejaksaan Negeri Sidrap dapat mendorong capaian terbaik Kabupaten Sidrap dalam penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring dan Survei Integritas (MSI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan.

Bupati juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi dengan jajaran Forkopimda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo menegaskan kerja sama tersebut bersifat preventif guna mencegah potensi sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pelaksanaannya dilakukan melalui peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

“Jaksa Pengacara Negara memiliki lima kewenangan, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang mencakup lembaga atau badan negara, instansi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta BUMN dan BUMD,” jelas Adhy.

Ia berharap, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, seluruh permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditangani secara optimal.

Kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan plakat antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap, dilanjutkan sosialisasi terkait tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Sidrap.

 Komentar

Berita Terbaru
Berita07 Januari 2026 20:12
KALLA dan PMI Distribusikan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KALLA kembali berkontribusi dalam penditribusian bantuan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dan ...
Daerah07 Januari 2026 19:29
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Bersama Petani Simak Pengumuman Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif bersama petani, jajaran pertanian dan TNI, mengikuti secara da...
Daerah07 Januari 2026 18:29
Bupati Irwan Hamid Bangga Pinrang Berkontribusi Besar dalam Swasembada Pangan Nasional
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan membuahkan hasil. Pada tahun pertama pemerin...
Politik07 Januari 2026 17:56
Jelang Rakernas PSI, Animo Warga Sulsel Meluap lewat Branding Ratusan Mobil, Ada Wajah Kaesang-Muammar Gandi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Makassar pada akhir ...