Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menghadapi gugatan tanah dari ahli waris lahan Puskesmas Kota Pangkajene.
Menghadapi gugatan itu, Pemkab memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Pangkep.
Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, berlangsung di kantor Kejari Pangkep, Senin (6/6/2022).
Baca Juga :
“Kebetulan kami sebagai pengacara, hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili Pemerintah Kabupaten Pangkep,” ujarnya.
Diketahui, perkara yang dihadapi Pemkab Pangkep permohonan gugatan hukum perkara Plperdata No 9/pdt.6/2022/PN.PKJ dengan objek perkara tanah Pemda yang di atasnya berdiri bangunan Puskesmas Kota Pangkajene.

Komentar