Pedomanrakyat.com, Maros — Pemkab Maros membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja.
Posko ini berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kompleks kantor bupati. Beroperasi setiap hari kerja selama jam operasional kantor, mulai 24 Maret hingga 30 April 2025.
Baca Juga :
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Darwansyah, mengatakan, posko ini tidak hanya melayani pengaduan dari karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang menghadapi permasalahan THR.
“Selain layanan langsung di kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara online melalui nomor telepon 082195008881 atau 085342247447,” katanya, Selasa, 25 Maret 2025.
Dia berjanji, setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut.

Komentar