Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Maros pada Senin, 17 Maret 2025.
Pencairan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan bahwa THR harus dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
Baca Juga :
Rincian alokasi anggaran tersebut adalah Rp27,01 miliar untuk ASN, Rp4,97 miliar untuk PPPK, dan Rp144,4 juta untuk anggota DPRD.
“Alhamdulillah, Kabupaten Maros hari ini mulai mencairkan THR. Kami berharap ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran,” ujar Chaidir.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengimbau agar para penerima THR membelanjakan uangnya di wilayah Maros guna meningkatkan perputaran ekonomi lokal.
“Kalau bisa, belanja di Maros saja supaya ekonomi daerah kita semakin berkembang,” tambahnya.
Komentar