Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN dengan total anggaran sekitar Rp20,8 miliar. Pembayaran ini merupakan hak tahun 2025 yang tertunda dan baru direalisasikan pada 2026.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pembayaran guru berbeda dengan ASN lainnya karena bersumber dari dana transfer pusat. Anggaran THR dan gaji ke-13 2025 baru ditransfer pada Desember 2025 sehingga tidak sempat diproses sebelum tutup tahun anggaran.
“Karena masuk akhir tahun, tidak bisa langsung dibayarkan. Sekarang bertepatan Ramadan dan kebutuhan meningkat, maka kita cairkan sebelum Idulfitri,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga :
Untuk THR TPG, sebanyak 2.918 guru menerima dengan total Rp10,2 miliar, terdiri dari PNS dan PPPK termasuk guru agama. Sementara gaji ke-13 diberikan kepada 3.034 guru penerima TPG dan Tamsil dengan total Rp10,69 miliar. Total keseluruhan mencapai sekitar Rp20,8 miliar.
Chaidir mengimbau guru menggunakan dana tersebut secara bijak dan menyisihkan sebagian untuk tabungan.
Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Patabai, menegaskan pembayaran ini bukan THR 2026, melainkan hak 2025 yang tertunda karena dana pusat baru masuk pertengahan Desember 2025. Ia juga meluruskan bahwa pada 2025 guru tetap menerima THR dan gaji ke-13, namun itu merupakan hak tahun 2024.

Komentar