Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU MCB) terkait pengelolaan situs prasejarah Leang-Leang.
PKS tersebut diteken Kepala BLU MCB Indira Estiyanti Nurjadin bersama Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Maros Suwardi Sawedi di kawasan situs prasejarah Leang-Leang, Selasa (6/10/2026).
Suwardi mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah penting menyusul transisi kelembagaan di tingkat pemerintah pusat, di mana pengelolaan situs cagar budaya kini berada di bawah Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga :
“Kesepakatan ini menjadi tonggak penting menyusul transisi kelembagaan di tingkat pusat. Situs bersejarah ini kini berada di bawah Kementerian Kebudayaan,” kata Suwardi.
PKS yang berlaku hingga 31 Desember 2026 tersebut juga mengatur tarif masuk kawasan Leang-Leang. Wisatawan lokal kategori pelajar dikenakan tarif Rp10 ribu, wisatawan lokal umum Rp15 ribu, sedangkan wisatawan mancanegara Rp30 ribu.
Tarif tersebut sudah termasuk asuransi keselamatan pengunjung sebesar Rp1.000.
Pemkab Maros dan BLU MCB juga memberikan akses gratis bagi sejumlah kelompok, di antaranya peneliti, tamu negara, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, serta lanjut usia.

Komentar