Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama BPJS Ketenagakerjaan Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Maros.
Penandatanganan berlangsung di Lapangan Pallantikang, Senin (5/10/2026), dan disaksikan Bupati Maros, Wakil Bupati Maros, serta Sekretaris Daerah Maros.
Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 1.190 pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang pembiayaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga :
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maros Delitha Sonde mengapresiasi komitmen Pemkab Maros dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
“Kerja sama ini merupakan bentuk kepedulian bersama agar seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.
PKS ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja keagamaan dan pekerja rentan di Kabupaten Maros.

Komentar