Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) melaksanakan ujian tahap I bagi peserta Seleksi Terbuka (Selter) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Selasa (13/06/2023) bertempat di Ruangan Laboratorium Komputer Diskominfo Maros.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama yang diseleksi untuk menduduki posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Setelah pengumuman seleksi administrasi dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2023 kemarin, terdapat 34 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan hari ini melaksanakan ujian seleksi penyusunan makala.
Baca Juga :
Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin menjelaskan indikator penilaian pada tahan penyusunan makala ini, untuk menilai kemampuan peserta dalam membuat inovasi yang bisa mendukung visi misi bupati terkait dengan jabatan yang dipilih.
Sementara itu, menurut Kepala BKPSDM, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan Setelah ujian penyusunan makala, dilanjutkan ke tahap uji kompetensi melalui assessment center yang dilaksanakan besok Rabu 14 Juni di UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi BKD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dan besok itu tahap uji kompetensi, dari 34 peserta ini 15 orang diantaranya sudah pernah melaksanakan uji kompetensi karena hasil ukom ini berlaku 3 tahun, jadi yang mengikuti ukom besok untuk peserta yang belum ukom dan itu sisa 19 peserta” jelasnya.
Dilanjutkan dengan wawancara dengan pansel. Nantinya, Pengumuman hasil uji kompetensi tanggal 21 Juni, pengumuman hasil penyusunan makala dan wawancara tanggal 26 juni 2023.
Setelah hasil wawancara pansel, keluar pengumuman tiga besar perjabatan dan ketiga ini diajukan ke KASN untuk dimintakan rekomendasi. Hasil Rekomendasi itu akan diserahkan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan memilih.
Seleksi terbuka ini telah menjalankan prosedur yang berlaku sesuai dengan sistem merit yaitu Menghasilkan calon pemimpin yang sesuai dengan sistem merit pemimpin yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
Komentar