Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku mulai 4 Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-66 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Baca Juga :
“Meskipun dendanya dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar. Kami harap masyarakat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Chaidir Syam di sela kegiatan Kirab Budaya Gau Maraja, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan. Setelah 3 Oktober 2025, denda PBB-P2 akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita ingin menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu, tanpa memberatkan mereka dengan denda masa lalu,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2025, realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 baru mencapai sekitar 10 persen dari target tahunan sebesar Rp40 miliar.
“Biasanya pelunasan meningkat setelah masa panen. Tapi kami tetap mendorong agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Ferdiansyah juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB-P2 yang dilakukan setelah 31 Oktober 2025 akan otomatis dikenakan denda atau sanksi administratif. Untuk itu, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi baik melalui media maupun layanan pajak keliling ke desa dan kelurahan.
“Ini bukan hanya meringankan warga, tapi juga cara untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan,” beber Ferdiansyah.
Program bebas denda ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan inflasi bahan pokok.

Komentar