Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi 1.190 pekerja rentan melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, Senin (5/10/2026). Penandatanganan dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maros bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, disaksikan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Maros.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maros, Delitha Sonde, mengapresiasi komitmen Pemkab Maros dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Baca Juga :
Menurutnya, pemanfaatan DBH Sawit untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan memungkinkan perlindungan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris pekerja keagamaan dan pekerja rentan di Kabupaten Maros.

Komentar