Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros, bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Kepala dan Aparat Desa.
Bupati Maros Chaidir syam menjelaskan, pemberian THR kepada kepala dan perangkat desa ini merupakan yang pertama kali di Maros.
“Jika tahun-tahun sebelumnya Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat THR,” katanya, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga :
Mantan Ketua DPRD Maros itu menjelaskan, pemberian THR bagi Kepala Desa dan aparat desa ini berdasarkan Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Insya Allah besok kita juga akan menyalurkan THR kepada Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa,” ungkapnya.
Chaidir menyebutkan, untuk membayarkan THR Kades dan perangkat desa, Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1.839.650.000.
“Ini untuk tunjangan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, juga aparat desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, masing-masing Kepala Desa akan mendapatkan Rp3.500.000.
Sementara untuk Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan untuk perangkat Desa Rp2.050.000.
“Ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 Desa se Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, insyaallah besok cair,” tuturnya
Penyaluran THR ini diberikan ungkap Chaidir, sebab melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah membantu jalannya roda pembangunan.
“Bukan untuk foya-foya, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita sama-sama bahagia di hari raya Idul Fitri ini,” pungkasnya.
Komentar