Pemkab Maros Siapkan Regulasi Baru Penanganan Sampah di 14 Kecamatan

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Oktober 2025 07:51

Ilustrasi Sampah.
Ilustrasi Sampah.

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros sedang menyiapkan regulasi baru untuk penanganan sampah di 14 Kecamatan dan 103 desa/kelurahan.

“Regulasi baru ini penting untuk menyikapi peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang memicu volume sampah terus bertambah, sementara pengelolaan belum maksimal,” kata Analis Produk Hukum bagian Hukum, Setda Maros, Muhammad Rizki Idris di Maros, Sulsel, Kamis.

Dia mengatakan, sebagai langkah antisipatif Pemkab Maros Tengah merumuskan dua regulasi penting yang diproyeksikan menjadi penguat tata kelola sampah di tingkat daerah.

Menurut dia, regulasi pertama adalah rancangan peraturan Bupati dan perbup tentang kebijakan dan strategi daerah terkait pengurangan sampah rumah tangga, penanganan sampah sejenis rumah tangga, pemberdayaan pemerintah Kecamatan, desa dan kelurahan.

Termasuk pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dan skema pendanaan dan kelembagaan.

Ranperbub ini juga dibuat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan target nasional penanganan sampah hingga 70 persen serta pengurangan 30 persen pada tahun 2025.

Sementara regulasi kedua adalah perbup pelaksana dari Perda pengelolaan sampah Tahun 2022 yang diperjelas teknis lapangan melalui pengaturan tentang pemilahan dan pengurangan sampah pengelolaan TPA penguatan bank sampah dan TPS 3R.

Begitu pula penguatan penegakan hukum dan sanksi administratif dan kolaborasi dengan swasta dan komunitas lingkungan.

Menurut Rizky, kedua peraturan bupati tersebut sudah dalam tahap penggodokan dan ditargetkan tuntas pada 2026 melalui koordinasi lintas sektor.

Lebih jauh disebutkan, tanpa regulasi teknis yang kuat Pemkab masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran pemilahan, keterbatasan Armada dan TPA, fasilitas bank sampah yang belum merata serta minimnya pelibatan desa dan swasta.

Adapun Kecamatan yang dinilai tertinggi memiliki timbunan sampah yakni Kecamatan Turikale, Mandai, Maros baru, Lau dan Tanralili.

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...