Pedomanrakyat.comMAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan konsep mengenai kebijakan mengelola lingkungan, dengan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).
Perumusan awal konsep tersebut diinisiasi oleh Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus).
Salah satu pendamping dari Pinus, Ismawaty mengatakan, tahun 2022 Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga :
Isma mengatakan, ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis.
“Nah ini yang terakhir alokasi sebesar 4 persen atau TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek yakni perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan. Yang inilah akan digagas oleh pemkab maros bersama Pinus agar desa bisa memperoleh alokasi kinerja atau TAKE,” paparnya.
Untuk tahun 2022 kata Isma ada 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE. 25 desa yang mendapat insentif kinerja ini berdasarkan penilaian dari Dinas PMD. Artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk empat aspek yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan.
“Selasa nanti kita akan launching kebijakan TAKE dan kabupaten Maros merupakan yang pertama di Sulawesi Selatan menerapkan TAKE ini. Launchin ini bertujuan untuk mendiseminasikan kebijakan TAKE sekaligus untuk mensosialisasikan kepada seluruh pemerintah desa se-kabupaten maros maupun pemkab se-Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Komentar