Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan kenaikan batas maksimal penyertaan modal untuk Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung dari Rp60 miliar menjadi kisaran Rp100 miliar hingga Rp150 miliar.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Maros Chaidir Syam saat menyerahkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Bantimurung kepada DPRD Maros dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Maros, Senin (28/9/2026).
Chaidir mengatakan, kenaikan plafon diperlukan karena aturan mengenai penyertaan modal belum pernah direvisi sejak ditetapkan pada 2019. Selain itu, pembangunan infrastruktur air yang dilakukan Pemkab dan kemudian diserahkan kepada PDAM membutuhkan penyesuaian nilai aset dalam regulasi.
Baca Juga :
“Selama ini pembangunan fisik dilakukan oleh Dinas PU, lalu asetnya diserahkan ke PDAM. Perhitungan nilai penyerahan aset inilah yang butuh penyesuaian regulasi,” ujar Chaidir usai rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa.
Chaidir menegaskan, usulan plafon hingga Rp150 miliar bukan berarti Pemkab akan langsung mengucurkan dana sebesar itu. Penyertaan modal tetap dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan APBD.
“Rp100 miliar itu belum tentu dicairkan sekarang atau tahun depan. Pencairannya dinamis, tergantung kemampuan APBD kita,” jelasnya.
Menurut Chaidir, penyesuaian regulasi dibutuhkan untuk memperluas cakupan layanan air bersih yang membutuhkan investasi besar. Saat ini Maros mengandalkan empat Instalasi Pengolahan Air (IPA), yakni IPA Bantimurung, IPA Turikale, IPA Amarang di Tanralili, dan IPA Pattontongan.
Salah satu kendala pengembangan layanan adalah keterbatasan air baku, termasuk intrusi air laut di Sungai Maros yang menyebabkan sumber air tidak dapat dimanfaatkan secara optimal pada periode tertentu.
Sebagai langkah awal, Pemkab Maros mengalokasikan penyertaan modal sekitar Rp2 miliar untuk meningkatkan kapasitas produksi IPA Bantimurung dari 120 liter per detik menjadi 200 liter per detik. Pengembangan tersebut diprioritaskan untuk memperluas layanan air bersih di Kecamatan Bontoa.
“Ke depan, dengan tambahan jaringan dan sistem booster, aliran air diharapkan bisa menembus Pajukukang hingga Talawe,” kata Chaidir.
Sementara itu, anggota DPRD Maros Andi Safriadi meminta rencana penambahan batas penyertaan modal dibarengi target peningkatan layanan yang jelas dan terukur.
DPRD juga memastikan akan mengawasi penggunaan anggaran agar tambahan modal yang diberikan Pemkab benar-benar berdampak terhadap masyarakat, khususnya wilayah yang masih menghadapi persoalan krisis air bersih.
“Jika suntikan modal kembali dikucurkan, masalah krisis air bersih harus tuntas, terutama di Bontoa dan Maros Baru. Kami di DPRD akan mengawasi secara melekat penggunaan anggarannya agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Safriadi.
Desakan pembenahan layanan air bersih tersebut semakin penting setelah Bendung Lekopancing, salah satu sumber air baku utama untuk wilayah Mandai dan Maros Baru, mengalami kekeringan sejak Agustus 2026.

Komentar