Pemkab Pangkep Sosialisasi Perbup No 16 Tahun 2021

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Desember 2021 23:05

Pemkab Pangkep Sosialisasi Perbup No 16 Tahun 2021

Pedoman Rakyat, Pangkep – Pemkab Pangkep melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengelar acara Koordinasi, Sinkronisasi dan Sosialisasi Perbup No 16 Tahun 2021 tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan pemukiman kepada pemerintah daerah di ruang Aula Matampa Inn, Selasa 16/11/2021.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh bupati Pangkep Muhammad Yusran Lologau serta dihadiri oleh para pelaku bisnis properti atau pengembang.

Pada acara ini juga menampilkan sejumlah pemateri : Kaba hukum Pemkab Pangkep Hj. Nuraidah,SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Drs. Bachtiar, M.Si, Kabid penataan bangunan dan lingkungan dinas Tata ruang Pangkep Hasbullah,ST. Pada acara ini kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman H. A.Irwan, ST,MT tampil sebagai moderator.

Bupati MYL dalam sambutan pembukaan mengucapakan terimakasih kepada para pengembang karena berkat perannya selama ini perkonomian di kabupaten Pangkep berjalan dengan lancar,” Katanya.

Walaupun dimaklumi, menurut bupati MYL bahwa kondisi pandemi yang terjadi seperti saat ini dimana daya beli masyarakat menurun, namun Insya Allah dengan program pemerintah yang ada saat ini diharapkan kepada para develover dapat bekerjasama dengan pemerintah serta nyaman dalam berinvestasi di kabupaten Pangkep,” Ungkapnya.

Hasbullah, ST salah satu pemateri dalam pemafarannya mengatakan, bahwa yang hadir pada acara ini adalah Pengembang yang berkaitan dengan bangunan yang berada dalam satu kawasan. Berdasarkan Undang- undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja ada beberapa undang- undang yang digabung hasilnya menjadi undang- undang cipta kerja dan turunannya khusus kegiatan bangunan gedung adalah peraturan pemerintah No 16 tahun 2021 di pasal 281 ini sangat lengkap diatur mengenai para pengembang,” Katanya.

Mengenai SIMBG yang combine dengan OSS, Hasbullah menjelaskan, sistim informasi manajemen bangunan gedung, dengan adanya peraturan pemerintah No16 Tahun 2021 semua aturan yang terkait bangunan gedung berubah total termasuk peraturan daerah tentang IMB yang tahun lalu disyahkan dinyatakan batal maka tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 februari tahun 2021, jadi semua kegiatan IMB yang terbit sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 itu akan dikonversi masuk di sistim persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG,” Jelasnya.

 

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik08 Oktober 2026 22:28
Bawaslu Sulsel Dorong Kampus Jadi Ruang Edukasi Politik dan Pengawasan Pemilu
Pedomanrakyt.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperkuat kerja sama dengan Fakultas Ushuluddin dan Filsa...
Metro08 Oktober 2026 21:24
Ashabul Kahfi Apresiasi Program MYP: Ini Sejarah, Pemprov Sulsel Bangun Jalan Beton setebal 40 cm
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan yang juga Anggota Komisi X DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi program Multi Years...
Olahraga08 Oktober 2026 20:25
FPTI Makassar Kembali Bidik Juara Umum, 15 Atlet Siap Bertarung di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Makassar memasang target juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Por...
Metro08 Oktober 2026 19:22
Pokja Bunda PAUD Tarakan Tertarik Konsep Sudut Keluarga dan Sentra Alam di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Praktik baik pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Makassar menarik perhatian Pokja Bunda PAUD Kota Tarakan. Ko...