Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memudahkan masyarakat memperoleh pertolongan saat menghadapi kondisi darurat.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan NTPD 112 yang diikuti Pemkab Pinrang bersama sejumlah pemangku kepentingan secara daring di Jendela Lasinrang, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang, Jumat (9/10/2026).
Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang, Ramlan Natsir, mengatakan layanan 112 direncanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk meminta bantuan ketika menghadapi situasi darurat.
Baca Juga :
Menurutnya, layanan tersebut diharapkan dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, bencana, maupun keadaan darurat lainnya.
Dengan adanya satu nomor panggilan darurat, masyarakat diharapkan lebih mudah menghubungi pihak terkait sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Ramlan menjelaskan, penyelenggaraan layanan 112 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam persiapan layanan tersebut. Hal ini mencakup mekanisme penerimaan laporan masyarakat, penerusan informasi kepada instansi berwenang, hingga respons terhadap kejadian yang dilaporkan.
Pemkab Pinrang berharap layanan 112 nantinya dapat memperkuat penanganan kegawatdaruratan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat melalui sistem pelayanan yang mudah diakses dan terpadu.
Melalui persiapan tersebut, pemerintah daerah berupaya membangun mekanisme respons darurat yang lebih terkoordinasi agar masyarakat dapat memperoleh bantuan sesuai kebutuhan ketika menghadapi situasi genting.

Komentar