Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan bersama pejabat utama Polda Sulsel melaksanakan kunjungan ke Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).
Kedatangan mereka disambut Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin, Kajari Sidrap Sutikno, dan Penjabat (Pj.) Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh.
Turut hadir dari jajaran Pemkab Sidrap, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Ibrahim, Kadis Kesehatan Mahmuddin, serta Kabag Perekonomian, Rimba Najamuddin
Baca Juga :
Tampak pula para pejabat Polres Sidrap, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan insan pers serta undangan lainnya.
Dalam kunjungan ini, Kapolda Irjen Pol Yudhiawan menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan 4 ton pupuk bersubsidi dan pengungkapan tindak pidana narkotika (4.200 butir ekstasi dan 4.611 kg sabu-sabu) oleh jajaran Polres Sidrap.
Dituturkannya, Polres Sidrap berhasil mengamankan 4 ton pupuk bersubsidi yang disalahgunakan. Barang bukti berupa satu unit truk yang membawa 12 karung pupuk urea dan 12 karung pupuk NPK Phonska, turut diamankan.
Kronologis pengungkapan kasus ini, terang Kapolda, berawal dari penangkapan truk yang membawa pupuk bersubsidi di Jalan Singa, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke Jompie, Kota Parepare, untuk digabungkan dengan pupuk lain yang sebelumnya telah dikirim sebanyak 74 karung.
“Pupuk tersebut akan dikirim melalui Pelabuhan Nusantara ke Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, untuk digunakan pada perkebunan sawit milik AS,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jajaran Polres Sidrap telah menetapkan dua tersangka yakni HJ (52 tahun) sebagai pihak penjual atau petani penerima pupuk bersubsidi dan AS (62 tahun) seorang pekerja perkebun sebagai pihak pembeli.
Sementara terkait penyalahgunaan narkoba, Polres Sidrap telah mengamankan barang bukti 45 saset yang berisikan 4.200 pil ekstasi berlogo love warna coklat dan mengamankan tersangka di TKP yang berbeda
Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan MH (22) dan AL (20). Sementara di lokasi lain diamankan MA (30) dan AH (27) di Jalan Poros Pinrang Kelurahan Bungi, Kecamatan Dua Panua Kabupaten Pinrang.
Dari hasil interogasi, barang bukti ekstasi diperoleh dari DPO LK.HMN, yang kemudian mengarah ke pemasok utama A. Polisi mengamankan 91 saset besar berisi kristal bening dengan berat total 4.611 kg.
“Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar,” jelas Irjen Pol Yudhiawan.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Sidrap, Pj. Sekda, Andi Rahmat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Sidrap terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan pengungkapan tindak pidana narkotika
“Saya mewakili Pemkab Sidrap mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Sidrap, dengan pengungkapan tersebut,” ujarnya.
Olehnya itu, ia mendukung langkah Polres Sidrap dan bersinergi mengungkap penyalahgunaan pupuk besubsidi dan memberantas mafia-mafia pupuk serta penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Sidrap. Kami berharap Polres Sidrap terus semangat mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan tindak pidana narkotika,” harapannya.
Acara kemudian dilanjutkan pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan mesin incinerator di halaman Mapolres Sidrap.
Komentar