Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus mendorong optimalisasi aset publik dengan mengadakan rapat koordinasi terkait rencana hibah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan.
Rapat berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang sekaligus memimpin jalannya pembahasan. Hadir pula para asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Disperindag, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan, serta Kepala Desa Buhung Pitue.
Baca Juga :
PLTS tersebut merupakan aset yang dibangun melalui APBN tahun 2016 oleh Kementerian ESDM dan kini direncanakan untuk diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa.
Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan bahwa proses hibah masih perlu dilengkapi sejumlah persyaratan administratif.
“kita bahas tadi bagaimana proses hibahnya ke desa. beberapa hal masih perlu dilengkapi, seperti surat kesanggupan desa dalam menerima aset, tanggung jawab pemeliharaan, dan komitmen untuk tidak memindahtangankan aset ini kepada pihak lain,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa karena nilai PLTS ini melebihi Rp5 miliar, maka proses hibah harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Sinjai.
“kalau sudah lengkap, kami akan ajukan ke ibu bupati untuk dibuatkan permohonan ke dprd agar dibahas dan disetujui,” tambahnya.
Andi Jefrianto menilai hibah ini sebagai langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan PLTS oleh masyarakat setempat. Penyerahan pengelolaan ke desa diharapkan mempermudah pembiayaan operasional melalui dana desa.
“dengan dihibahkan ke desa, pengelolaan dan pemeliharaan plts bisa dibiayai melalui apbdes atau dana desa, sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat, terutama untuk fasilitas umum seperti masjid dan penerangan lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses dapat segera rampung agar pengelolaan PLTS dapat resmi diserahkan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh warga Pulau Sembilan. ***

Komentar