Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan, di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin, 10 November 2025.
Kerja sama ini mencakup perlindungan bagi sejumlah kelompok pekerja seperti pemulung, juru parkir, petani, peternak, hingga nelayan, yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga :
“Meski dalam kondisi efisiensi saat ini, kalau programnya untuk masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegasnya.
Ia menilai jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk kehadiran nyata pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, perlindungan ini sejalan dengan salah satu Program Unggulan TSM–Mo, yakni Gratis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan tercovernya para pekerja rentan, mereka memiliki jaminan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan saat bekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 2.107 pekerja rentan di Kota Parepare akan segera terdaftar dan dibiayai pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor informal. (*)

Komentar