Pedoman Rakyat, Makassar – Pemkot Makassar memastikan mencabut izin Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran. Kepastian ini setelah kedua toko tersebut tidak memenuhi berkas perizinan. Seperti izin lingkungan dan izin analisis dampak lalu lintas.
Padahal, Toko Bintang sudah diberi waktu hampir sebulan untuk mengurus perizinan tersebut. “Dari hasil RDP dengan DPRD Makassar hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya yaitu sampai tanggal 2 Juni. Tapi sampai hari ini belum ada dari kami menerima izin,” kata Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Andi Bukti Djufrie, Rabu (2/6/2021).
Saat ini, lanjut Bukti Jufri, PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Menurutnya, setiap pencabutan izin harus memiliki dasar.
Baca Juga :
“Untuk menutup itu kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makasar masih menunggu proses penyelesaian administrasi kelengkapan berkas andalalin Toko Bintang di Jalan Pengayoman Makassar. Tanpa kelengkapan berkas itu, Toko Bintang akan ditutup.
Toko Bintang diberi waktu sebulan untuk segera menyelesaikan izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang meluas hingga ke bahu jalan.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Abdi Asmara mengatakan, saat ini belum menerima laporan mengenai hasil pengurusan berkas yang harus dilengkapi dari manajemen Toko Bintang.
Komentar