Pemkot Makassar Keluarkan SE Perpanjangan PPKM Mikro

Nhico
Nhico

Selasa, 04 Mei 2021 11:03

Pemkot Makassar Keluarkan SE Perpanjangan PPKM Mikro

Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai tindak lanjut PPKM yang diterbitkan pemerintah pusat sejak Selasa (4/5/2021).

Sejumlah poin ditekankan guna menjaga mobilitas masyarakat, salah satunya melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas badan usaha menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Sekretaris Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika), Iqbal Asnan memastikan akan memperketat pengawasan kerumunan mengingat adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang lebaran.

“Yang jelas kita akan intenskan, karena ini sudah bergerak juga di 15 kecamatan, dan ada juga dua regu di Mako,” tukasnya, Rabu, (5/05/2021).

Beberapa poin yang akan ditekankan dalam PPKM Mikro, diantaranya pembatasan aktivitas pada Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center. Aktivitas usaha tersebut hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

Sedangkan aktivitas Pusat Perbelanjaan atau mal diberi waktu hanya sampai 21.00 Wita. Selanjutnya, kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat atau Refleksi, serta penunjang Tempat Hiburan yang ada di hotel ditutup sejak 13 April hingga 17 Mei 2021.

Tak hanya itu, Satgas juga telah melakukan penindakan sejumlah tempat ibadah yang dinilai melanggar, yaitu melakukan aktivitas ibadah dengan jumlah jemaah melebihi 50% dari kapasitas.

Sejak Satgas Raika mulai berjalan, yaitu tanggal 29 April lalu hingga saat ini, sudah ada sebanyak 90 aktivitas yang ditemukan mengakibatkan kerumunan.

“Jadi kita rekap sebenarnya per-10 hari itu data kasus yang ditindaki, jadi hampir mi semua, mau rumah makan, mal, warkop apa semua, hampir semua mi tersentuh,” ujar Iqbal.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...
Nasional21 November 2024 22:18
Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan ...