Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai tindak lanjut PPKM yang diterbitkan pemerintah pusat sejak Selasa (4/5/2021).
Sejumlah poin ditekankan guna menjaga mobilitas masyarakat, salah satunya melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas badan usaha menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Sekretaris Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( Satgas Raika), Iqbal Asnan memastikan akan memperketat pengawasan kerumunan mengingat adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang lebaran.
Baca Juga :
“Yang jelas kita akan intenskan, karena ini sudah bergerak juga di 15 kecamatan, dan ada juga dua regu di Mako,” tukasnya, Rabu, (5/05/2021).
Beberapa poin yang akan ditekankan dalam PPKM Mikro, diantaranya pembatasan aktivitas pada Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center. Aktivitas usaha tersebut hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.
Sedangkan aktivitas Pusat Perbelanjaan atau mal diberi waktu hanya sampai 21.00 Wita. Selanjutnya, kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat atau Refleksi, serta penunjang Tempat Hiburan yang ada di hotel ditutup sejak 13 April hingga 17 Mei 2021.
Tak hanya itu, Satgas juga telah melakukan penindakan sejumlah tempat ibadah yang dinilai melanggar, yaitu melakukan aktivitas ibadah dengan jumlah jemaah melebihi 50% dari kapasitas.
Sejak Satgas Raika mulai berjalan, yaitu tanggal 29 April lalu hingga saat ini, sudah ada sebanyak 90 aktivitas yang ditemukan mengakibatkan kerumunan.
“Jadi kita rekap sebenarnya per-10 hari itu data kasus yang ditindaki, jadi hampir mi semua, mau rumah makan, mal, warkop apa semua, hampir semua mi tersentuh,” ujar Iqbal.
Komentar