Pemkot Makassar Sediakan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Nhico
Nhico

Minggu, 09 Mei 2021 10:32

Pemkot Makassar Sediakan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sediakan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bantuan hukum yang diberikan Pemkot kepada masyarakat yang kurang mampu ini tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh karena itu Masyarakat Kota Makassar tak perlu khawatir jika menghadapi masalah hukum. Hal ini juga diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Plt Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskan ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Diantaranya, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.

Pemberian bantuan hukum secara litigasi, kata Hari, yakni pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi,” ujarnya, minggu (9/5/2021).

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan Pwmkot telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.

“Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” kata Ari, Minggu (9/5/2021).

Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, fotokopi KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, fotokopi Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Tapi banyak warga yang belum tahu soal ini, karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” ungkap dia.

Meski begitu, permohonan pemohon tidak serta merta langsung disetujui. Kata Ari, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu untuk memperlajari pokok perkara yang dimohonkan.

“Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu, apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati,” ungkapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...
Nasional21 November 2024 22:18
Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan ...