Pemkot Makassar Tegaskan PSEL Tunggu Kajian yang Matang dan Jaminan Lingkungan

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 29 Januari 2026 20:31

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, Kamis (29/01/2026).

Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.

Ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal.

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Munafri juga secara tegas menyampaikan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.

Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.

Sehingga seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan lokasi proyek. Namun keputusan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.

Lebih lanjut, politisi Golkar itu menegaskan bahwa seluruh opsi kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian objektif serta aspirasi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, ksehatan, dan regulasi benar-benar aman.

“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Appi.

“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung mantan Bos PSM ini.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum, sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik19 Agustus 2026 15:24
Dihadapan Bupati Ibas Kepala Desa se Luwu Timur Nyatakan Sikap Jaga Kamtibmas
Pedomanrakyat.com, Lutim – 125 Kepala Desa se Luwu Timur menyatakan sikap menolak dengan keras segala bentuk provokasi yang mengancam keamanan dan k...
Ekonomi19 Agustus 2026 14:58
MoU Pelayanan Prima Ditandatangani, Pemkot Parepare Gandeng Pengadilan Agama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare bersama Pengadilan Agama Parepare Kelas IB memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas...
Artikel19 Agustus 2026 13:30
Kabur Saat Cari Barang Bukti, Pemuda Jeneponto Didor Polisi Usai Ngaku Curi 4 Kali
  Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pengembangan kasus pencurian di Kabupaten Jeneponto berubah menjadi aksi kejar-kejaran setelah terduga pel...
Foto19 Agustus 2026 12:41
Wali Kota Tasming Hamid Teken Kerja Sama dengan Hidayatullah untuk Tingkatkan Nilai Keagamaan ASN
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hidayatullah Parepare dalam ...