Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset daerah berupa lahan eks Pasar Seni di Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Jumat (2/1/2026).
Langkah ini dilakukan karena sebagian lahan aset pemerintah diduduki dan dibangun rumah tanpa alas hak yang sah.
Pengamanan diawali pembacaan narasi resmi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Parepare dan disaksikan pemilik bangunan, sebelum dilakukan pembongkaran. Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menegaskan tindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi aset daerah untuk kepentingan publik, termasuk pengembangan kawasan Kampung Enjoy.
Baca Juga :
Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Musdaliah, menjelaskan Pemkot telah melayangkan empat surat sejak Juli 2025. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung dengan luas sah 5.403 meter persegi, yang telah dikuatkan putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung serta surat Kantor Pertanahan Parepare.
Pemkot menegaskan pengamanan aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Warga yang keberatan dipersilakan menempuh jalur hukum.

Komentar