Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Kantor Bina Marga dan Cipta Karya, Makassar, Jumat (28/11/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, bersama para wakil ketua DPRD Sulsel. Dihadiri langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Sekretaris Daerah. Jufri Rahman.
Baca Juga :
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa pembahasan APBD 2026 telah melalui proses panjang serta melibatkan kerja berbagai pihak di lingkungan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Hari ini kita memasuki pembicaraan tingkat dua dari pembahasan Ranperda APBD 2026. Kita telah melalui proses yang tidak singkat dan menguras energi. Alhamdulillah pembahasan dapat kita tuntaskan tanpa melampaui batas waktu yang ditetapkan peraturan,” ujar Rachmatika Dewi.
Ia menegaskan bahwa enam Ranperda lain yang ikut disetujui merupakan dokumen yang telah dibahas oleh panitia khusus DPRD periode 2019–2024 dan telah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Keenam Ranperda dimaksud telah difinalisasi pada tingkat Pansus dan siap untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat pertama terkait APBD 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Banggar, Fadriaty AS.
“Badan Anggaran DPRD Sulsel bersama TAPD telah melakukan rangkaian rapat pembahasan sejak 10 hingga 14 November. Kemudian dilanjutkan pendalaman bersama komisi-komisi dan dikonsolidasikan kembali secara intensif selama lebih dari dua minggu,” jelas Fadriaty.
Ia memaparkan komposisi akhir proyeksi keuangan daerah tahun 2026, termasuk target pendapatan sebesar Rp10,692 triliun setelah pembahasan, atau berkurang sekitar Rp304 miliar dari usulan awal. Belanja daerah juga mengalami penyesuaian hingga mencapai Rp10,553 triliun.
“Berdasarkan pendalaman bersama komisi, seluruh rekomendasi telah dihimpun dan dianalisis menjadi masukan strategis untuk pemerintah daerah. Ini kami rangkum sebagai saran dan pendapat resmi Banggar,” ungkapnya.
Banggar DPRD juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah, strategi peningkatan layanan rumah sakit daerah, hingga penguatan akuntabilitas keuangan daerah.
“Realisasi PAD harus digenjot. Jika hingga semester pertama tidak mencapai target, maka perlu penyesuaian dalam APBD Perubahan,” tegas Fadriaty.
Selain itu, Banggar memberikan rekomendasi terkait penguatan pengelolaan pajak daerah, termasuk penanganan tunggakan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat, serta perlunya pemutakhiran data wajib pajak secara menyeluruh.
Komisi-komisi DPRD juga memberikan rekomendasi khusus, termasuk peningkatan pengamanan aset daerah, optimalisasi fasilitas pelayanan publik, serta penambahan anggaran uang persediaan bagi Sekretariat DPRD di awal tahun 2026.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait Ranperda APBD 2026 serta enam Ranperda lainnya, sebagai bagian dari agenda legislasi daerah tahun berjalan.

Komentar