Pemprov Sulsel Izinkan Salat Iduladha di Masjid, Pemkot Makassar Minta Warganya di Rumah Saja

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Minggu, 18 Juli 2021 19:05

Pemprov Sulsel Izinkan Salat Iduladha di Masjid, Pemkot Makassar Minta Warganya di Rumah Saja

Pedoman Rakyat, Makassar -Viral kebijakan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H antara pemerintah provinsi Sulsel dan Pemkot Makassar yang dianggap berbeda.

Padahal sebenarnya tidak. Memang Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Sulsel mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha dengan sejumlah syarat.

Sudirman Sulaiman mengaku sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 451.11/6821/B.Kesra tentang pelaksanaan salat Idul Adha 1442H/2021 M di Sulsel.

Ia mengaku surat edaran tersebut berdasarkan rujukan dari surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 tentang petunju Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat

“Mengingat Sulsel tidak masuk dalam kriteria level asesmen 4 atau PPKM darurat, masyarakat bisa melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha di masjid atau musala pada zona yang diizinkan atau di rumah masing masing,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).

Kemudian, Pemprov Sulsel mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid maupun lapangan dengan syarat membatasi jumlah jemaah dan mengedepankan protokol kesehatan.

“Bagi daerah yang masuk zona diizinkan, bisa melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Masjid wajib membatasi 30 persen dari kapasitas,” tuturnya.

Meski demikian, bagi daerah yang masuk zona merah, dilarang menggelar salat Idul Adha. Ia mengimbau agar salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kemudian di tempat lain, Pemerintah Kota Makassar meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona oranye dan merah.

“Terutama merujuk surat edaran dari Menteri Agama yang melarang penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, dianjurkan salat Idul Adha di rumah. Nah, begitupun dengan surat edaran instruksi Mendagri, begitupun dengan PPKM, kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Gubernur tentang Salat Idul Adha pada zona yang diizinkan, karena kebetulan merah dan oranye,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramadhan ‘Danny’ Pomanto saat ditemui di rumahnya, Jl Amirullah, Makassar, Sabtu (17/7/2021), kemarin.

Danny mengatakan keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid terkait peniadaan salat Idul Adha.

Dia meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...