Pemprov Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 05 November 2026 23:25

Imbauan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
Imbauan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta melaksanakan pengawasan dan monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.

Pemberian sanksi disiplin juga perlu diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Andi Sudirman juga menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.

Tidak hanya itu, Bupati dan Wali Kota juga diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, meliputi sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren, untuk melarang penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.

“Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan,” demikian bunyi point terakhir dalm surat imbauan ini.

Sebagai informasi, surat imbauan ini dikeluarkan berdasarkan atensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan perihal Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga05 November 2026 22:26
Update Perolehan Medali Cabor Judo Hari Ini, Atlet Makassar Borong 8 Emas
Pedomanrakyat.com, Bone – Cabang olahraga (cabor) judo menjadi salah satu penyumbang medali bagi kontingen Kota Makassar pada Pekan Olahraga Provins...
Metro05 November 2026 21:21
UMKM Award Jadi Strategi Pemkot Makassar Pacu Kualitas dan Daya Saing Produk Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin berkualitas,...
Metro05 November 2026 20:25
Apresiasi Pengguna dan OPD Responsif, Lontara+ Award Jadi Kado HUT ke-419 Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar, menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada pihak-piha...
Olahraga05 November 2026 19:23
Makassar Berbagi Poin dengan Luwu Timur di Porprov Sulsel 2026
Pedomanrakyat.com, Bone – Tim sepak bola putra KONI Kota Makassar harus puas berbagi poin setelah bermain imbang tanpa gol melawan Kabupaten Luw...