Pedoman Rakyat, Jabar – Pemuda 23 tahun berinisial R melakukan aksi bejat di kamar mandi masjid di Desa Sukakersa, Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pemuda itu diduga sodomi atau mencabuli dua bocah laki-laki berusia 13 dan 12 tahun.
“Polsek Parakansalak telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pedofilia dengan korban dua orang laki-laki di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Sabtu (17/10) malam.
Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah salah seorang korban melapor ke orang tuanya.
Baca Juga :
“Kalau tidak mau bertemu, tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman tentang korban,” lanjut Rizka.
Korban menerangkan bahwa sudah beberapa kali (aksi pencabulan) dilakukan oleh tersangka di kamar mandi masjid Sukakersa dengan cara dipermainkan alat k*lamin dan dih*sap,” pungkasnya. (*)
Komentar