Pedoman Rakyat, Luwu Timur – Adrian Wewengkang kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Luwu Timur (Lutim). Usai terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang perempuan yang masih di bawah umur. Kejadiannya di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, pria umur 22 tahun itu menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya dicari pihak kepolisian, pada Sabtu (22/5/2021).
“Korbannya dua orang, berinisial W (13) dan FM (14). Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sudah berulang-ulang kali, akhirnya korban dan keluarga melapor pada 21 Mei 2021,” kata Supriyanto dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Baca Juga :
Kata Supriyanto, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban sudah berulang-ulang kali. “Kalau melakukan itu, sudah berulang kali ada 5 kali, ada 2 kali,” ucapnya.
Sedangkan, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menjelaskan, modus pelaku mengincar korban dengan cara berkenalan melalui media sosial.
“Modusnya pelaku mengajak korban berkenalan melalui sosial media, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu lalu dipaksa untuk bersetubuh,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Sangking bejatnya, pelaku juga menyimpan foto bugil korban. Kemudian diancam akan disebar.
“Pelaku juga mengancam akan mengirimkan foto-foto bugil korban sebagai pengancaman kalau tidak diikuti maunya,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU NO. 17 THN 2016 TTG Perubahan Kedua Atas UU NO. 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Komentar