Pedoman Rakyat, Luwu – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman, membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 di aula pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin (1/3/2021).
Dengan mengangkat Tema ‘Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19’. Dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Camat dan Kasubag Perencanaan pada masing-masing instansi.
Plt Sekda Luwu yang membacakan sambutan Bupati, mengatakan bahwa selama masa pandemi ini, perekonomian dunia dan indonesia di proyeksi mengalami perlambatan, resesi, dan bahkan depresi ekonomi.
Baca Juga :
Untuk itu, pemerintah berupaya mengagendakan kebijakan normal baru agar dampak ekonomi akibat pandemi tidak sampai menimbulkan krisis yang berkepanjangan.
Kebijakan ini berhubungan dengan perencanaan pembangunan dimana pemerintah sudah menetapkan program, target, dan major projects di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Perkembangan krisis kesehatan yang berdampak pada ekonomi nasional ini praktis membuat seluruh daerah harus menerima dengan rencana-rencana strategis yang telah ditetapkan semula dan merevisi perencanaan pembangunan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional, dimana target disesuaikan secara realistis, asumsi diubah sesuai keadaan sekarang, dan prioritas program jangka pendek dialihkan sebagian besar untuk mengatasi pandemi covid-19.
“Perubahan arah kebijakan nasional ini tentunya berimbas kepada arah kebijakan di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang didalamnya juga terdapat perubahan beberapa regulasi yang baru seperti pengelolaan keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya yang dijadikan pedoman baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran di daerah,” jelas H Sulaiman.
Berangkat dari hal tersebut, sesuai dengan amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud diantaranya adanya bencana non alam (pandemi covid-19), perubahan kebijakan nasional, terbitnya berbagai peraturan perundang – undangan dan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemkab Luwu melaksanakan perubahan RPJMD periode 2019-2024.
“Dalam pelaksanaan musrenbang perubahan RPJMD kabupaten luwu tahun ini, saya berharap akan dihasilkan suatu kerangka pembangunan daerah yang realistis dan terukur berdasarkan baseline data yang ada. Peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran terbuka menjadi fokus utama pemerintahan daerah. Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara sekalian dapat berpikir cerdas, Inovatif, kreatif, serta memflash back data-data capaian di tahun – tahun sebelumnya sehingga mampu menghasilkan manfaat yang besar dimana muara dari semua itu tidak lain adalah pencapaian target-target pembangunan di akhir periode rpjmd nantinya,” lanjut H Sulaiman. (rls/*)
Komentar