Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan finalisasi perencanaan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Makassar.
Di mana, sebelum dilakukan finalisasi, KPU Makassar menggelar beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan Focus group discussion (FGD).
“Melibatkan pakar sejarah, sodiologi dan antropologi, dan hukum tata negara. Juga dengan partai dan dan anggota DPRD Makassar,” terang Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Senin (19/12/2022).
Baca Juga :
Setelah itu kata Gunawan, KPU Makassar juga melakukan uji publik dengan mengundang banyak pihak untuk memberi saran dan masukan.
“Saat pencermatan awal, KPU Makassar menyodorkan dua opsi penataan dapil. Namun setelah FGD, menyodorkan tiga opsi, karena mendapat banyak masukan dan pertimbangan,” bebernya.
Pertama, masih mengacu pada dapil yang lama. Namun yang berbeda adalah Data Agregat Kependudukan (DAK) saja. Pada tahun 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar Rp1,6 juta, saat ini Rp 1,4 juta. Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu.
“Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi,” jelas Gunawan.
Kedua, pencermatan pada opsi 2 didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi pergama ada pada Dapil 2.
Di mana, pada opsi ini Kepilauan Sangkarrang dipindahkan ke Dapil satu, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.
“Dari pertimbangan kohesivitas, kepulauan sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena ujung pandang satu-satunya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni pulau lae-lae,” tuturnya.
Ketiga, jumlah Dapil yang semula ada lima, dipecah menjadi tujuh dapil. Dengan tujuan, kecamatan-kecamatan besar seperti Biringkanayya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil.
“Kedua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup besar, berkisar 200 ribu. Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk, juga dijadikan dapil tersendiri,” beber Gunawan.
Sementata itu, pada Dapil 1, juga disatukan kecamatan-kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama, yakni banyak dihuni warga keturunan. Seperti, kecamatan ujung pandang disatukan dengan Wajo dan Makassar.
Lalu pada dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada 3 kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.
Selanjutnya, Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan.
Secara umum, Opsi 3 ini upaya KPU Makassar untuk mengurai tatanan Dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan.
Opsi ini juga bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil.
“Opsi ini diharap menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan 7 prinsip dalam regulasi. KPU Makassar hanya mengusulkan perencanaan dapil. Penetapan dapil akan dilakukan oleh KPU RI,” pungkasnya.
Komentar