Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar rencananya mengembalikan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp24,4 miliar. Bantuan itu untuk hotel dan restoran yang terdampak Covid-19 pada 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, Kemenparekraf telah mengucurkan anggaran bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19. Namun, dana hibah tersebut tidak cair hingga tahun 2020 berakhir.
“Kemenperekraf telah mengucurkan anggaran bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19, hanya saja dana hibah tersebut tidak cair hingga 2020 berakhir,” katanya, Senin (11/1/2021).
Baca Juga :
Andi Rahmat menyebut dana hibah dari Kemenparekraf itu masih berada di kas daerah. Namun, sesuai petunjuk teknis (Juknis) memang harus dikembalikan ke Kemenparekraf.
“Itu anggarannya 50 persen (Rp24,4 miliar) sekarang masih ada di kas. Nanti setelah itu terealisasi baru bisa diajukan lagi yang 50 persennya,” sebutnya.
Ia menambahkan jika dana Kemenparekraf tersebut tidak cair karena sejumlah kendala yang dialami pemerintah. Salah satunya karena administrasi lambat. Oleh karena itu, Pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata masih memiliki upaya dan langkah-langkah untuk membantu pelaku industri di Makassar.
“Proses administrasi yang lambat kemungkinan karena waktu yang sangat mepet. Jadi bisa begitu (membantu pelaku industri) tetapi kemungkinan akan ada juknis baru lagi dari Kemenparekraf,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil rapat dengan Dinas Pariwisata, disepakati untuk mengajukan kembali ke Kemenparekraf agar anggaran itu bisa dialokasikan kembali untuk anggaran 2021. (ria)
Komentar