Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Editor
Editor

Senin, 11 Juli 2022 16:08

Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Pedomanrakyat.com, Makassar – Penerapan Kawasan Tanpan Rokok (KTR) belum berjalan maksimal.

Mudahnya dijumpai pamflet atau reklame rokok tanpa sadar memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok.

Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Oktober 2024 20:15
HUT Ke-355, Ketua DPRD Rachmatika Dewi ‘Cicu’: Sulsel Terbukti Jadi Rumah yang Hangat Bagi Semua
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mengelar rapat paripurna istimewa dalam rangka Hari Jadi Su...
Politik19 Oktober 2024 20:11
Di Tengah Cuaca Tak Menentu, Rezki Lutfi Tetap Setulus Hati Sapa Warga di Wilayah Timur Makassar
Pesomanrakyat.com, Makassar – Calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Rezki Mulfiati Lutfi terus bergerak melalukan kampanye dialogis tatap...
Metro19 Oktober 2024 19:56
HUT Sulsel Ke-355, Fraksi NasDem Harap Beri Dampak Positif Bagi Semua Sektor
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, menitipkan harapan besar di Hari Jadi Sulawesi Selatan yang ke 355 Tahun. 17 ...
Otomotif19 Oktober 2024 19:55
Dominan Sejak Awal Balapan, Marc Marquez Puji Jorge Martin: Sangat Eksplosif!
Pedomanrakyat.com, Australia – Rider Gresini Racing, Marc Marquez, memberi pujian untuk Jorge Martin. Martinator disebut sangat eksplosif. Dal...