Penerimaan Anggota Polri Bagi Lulusan SMU Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 03 April 2021 18:47

Penerimaan Anggota Polri Bagi Lulusan SMU Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

Pedoman Rakyat, Jakarta – Jadwal pendaftaran Penerimaan Polri 2021 sebagai anggota Polri diperpanjang. Jika sebelumnya jadwal penerimaan Polri dibuka mulai 19 Maret dan hanya sampai 1 April 2021. Tetapi info terbaru jadwal pendaftarannya diperpanjang.

Hal itu berdasarkan Lampiran A dan Lampiran B Surat Kapolri Nomor B/2121/III/DIK.2.1/2021/SSDM Tanggal 29 Maret 2021. Adapun penerimaan Polri bagi minimal lulusan SMA itu untuk Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara serta Tamtama.

Melansir laman Penerimaan Polri, jadwal pendaftaran online terbaru pada penerimaan Taruna dan Taruni Akpol ialah 19 Maret – 15 April 2021. Sedangkan jadwal penerimaan Polri terpadu Bintara dan Tamtama TA. 2021 ialah pendaftaran online dan verifikasi calon serta dokumen ialah 19 Maret hingga 12 April 2021.

Untuk melihat jadwal terbaru secara lengkap mulai dari pendaftaran, pemeriksaan-pemeriksaan, uji hingga pengumuman bisa membuka laman berikut ini: https://penerimaan.polri.go.id/lib/berkas/PERUBAHANJADWAL2.pdf

Bagi yang tertarik ingin bergabung menjadi anggota Tamtama Polri, berikut ini persyaratannya.

Persyaratan umum:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Lulusan SMA/sederajat:

• Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;

• Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 60,00;

• Untuk tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

3. Berijazah.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 November 2024 00:49
BPOM Makassar Diminta Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Pengusaha Skincare “Nakal”
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama mitra kerjanya dilakukan di gedung DPRD lantai 9 pukul...
Metro30 November 2024 00:44
Viral di Medsos Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan di Polrestabes Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mario David Ketua Harian Sehati di Pilwali Makassar, Tak terima dituding sebagai biang kekalalah Pasangan nomor ur...
Ekonomi30 November 2024 00:18
Pengumuman! Prabowo Tetapkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen. Angka itu lebi...
Nasional30 November 2024 00:10
Anies Baswedan Yakin Pramono-Rano Selesai 1 Putaran, Ini Alasannya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini Pilkada 2024 akan selesai dalam satu putaran. Hal itu berdasar...