Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan kliennya sebagai bentuk perlindungan diri dan orang lain.
Pengacara tak ingin kasus yang tengah ditangani justru menyudutkan salah satu pihak.
“Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu,” papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Baca Juga :
Andreas mengatakan tindakan yang dilakukan Bharada E untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual.
Komentar