Pengajuan Pindah Keluar Harus Sertakan KK, KTP dan Formulir

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 22 Oktober 2023 16:41

Pengajuan Pindah Keluar Harus Sertakan KK, KTP dan Formulir

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menjelaskan proses pengajuan pindah keluar.

Disdukcapil Makassar mengatakan untuk pengajuan berkas pindah keluar, diminta untuk diajukan melalui website resemi dukcapil.makassarkota.go.id.

Tentunya dengan melampirkan KK, KTP serta formulir surat pindah yang dapat di download pada website tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...