Pedoman Rakyat, Makassar – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar, Rusmayani Madjid diberhentikan sementara oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Kamis (4/2/2021).
Berbagai isu pun meruak, usai pencopotan Rusmayani yang dinilai berkaitan dengan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Salah satu informasi yang beredar, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini diberhentikan karena diduga Pj Wali Kota Makassar berniat mengalihkan dana hibah pariwisata untuk infrastruktur kota.
Baca Juga :
“Janganmi ada tambah-tambah lagi dek, cukup saja, kan adaji Inspektorat. Kita tunggu saja Inspektorat melakukan pemeriksaan, nanti terbukti ji itu,” kata Maya sapaan akrabnya, dikonfirmasi terkait isu tersebut.
“Dia (Pj walikota) yang salah tapi saya yang dikambinghitamkan. Kita juga semua tau dek bagaimana saya bekerja selama ini. Tapi ya biarlah kita terima saja keputusan pimpinan,” sambungnya.
Sementara itu, Rudy Djamaluddin mengaku, pemberhentian ini dilakukan sebagai langkah percepatan pencairan dana hibah pariwisata.
“Jadi terus terang masalah hibah pariwisata itu secara khusus, itu adalah suatu hal yang sangat penting untuk menstimulus ekonomi kita. Memang kadangkala kita kurang semangat, sehingga terjadi perlambatan akibatnya tidak turun dana hibah makanya kita butuh percepatan,” ujarnya.
Rusmayani pun digantikan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamelia Thamrin. Terkait keterlambatan verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata, Rudy mengatakan tidak mengetahui alasannya.
“Penggantinya adalah sekretarisnya. Ini kan non aktif, karena saya butuh percepatan. Ini kita demo, saya sudah sampaikan saya mengaku bersalah sebagai penanggung jawab pemerintah kota Makassar saya minta maaf,” ungkap Rudy Djamaluddin.
Sebelumnya, Rusmayani dicopot oleh Rudy Djamaluddin dari posisi Kepala Dinas Pariwisata.
Pemberhentian ini diduga terkait kebijakan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang batal cair pada 2020 lalu.
Surat pemberhentian tertuang dalam keputusan Wali Kota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/II/2021 ditandatangani oleh Rudy Djamaluddin.
Komentar