Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK sudah ditetapkan. Yakni, CPNS paling lambat akan dilakukan Juni 2025, sementara PPPK paling lambat dilakukan Oktober 2025.
“Jadwal pengangkatan CPNS diangkat paling lambat Juni tahun 2025. PPPK diangkat paling lambat bulan Oktober 2025,” kata Ribka, saat rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Dia menegaskan, agar seluruh gubernur mengacu pada arahan Kementerian PAN-RB terkait pengangkatan CPNS dan PPPK.
Baca Juga :
“Mungkin ini menjadi catatan untuk para gubernur, kita semua harus mengacu arahan daripada PAN-RB,” tegasnya.
Sebab, banyak wilayah yang tidak mengikuti arahan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK. Bahkan, dibeberapa wilayah sudah ada melakukan pengangkatan PPPK yang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Komentar