Pedomanrakyat.com, Makassar –Â Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar diperiksa Propam Polda Sulsel terkait kematian pengedar narkoba berinisial MAA (18).
Di tubuh MAA terdapat luka lebam saat penangkapan.
Baca Juga :
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, berkoordinasi dengan Biddokes memeriksa tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Menurut dia, hasil pemeriksaan terhadap tujuh personel polisi itu enam di antaranya yang menangkap MAA.
Agoeng mengatakan, penyidik Propam Polda Sulsel masih menyelidiki apakah ada penganiayaan dilakukan personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar saat menangkap MAA. Dugaan penganiayaan tersebut harus diperkuat dengan bukti forensik.
“Kita harus buktikan dulu dari forensik masalah yang memar apakah benar ada penganiayaan atau tidak? Kalau tidak mau bagaimana karena faktanya,” kata dia.
Meski demikian, Agoeng menegaskan akan menindak tegas jika benar-benar ada pelanggaran disiplin dan kode etik dilakukan anggota Polrestabes Makassar tersebut. Selain itu, keluarga MAA juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sulsel.

Komentar