Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan program pengentasan kemiskinan ekstrem, Senin (09/09/2024).
Penyerahan bantuan dilakukan di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Penyaluran bantuan ini didasarkan pada instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga :
Bupati Maros Chaidir Syam dalam sambutannya menyampaikan program-program Baznas telah selaras dengan kebijakan pemerintah, termasuk pemanfaatan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural berperan dalam pengelolaan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,” ujar Chaidir.
Mantan ketua DPRD Maros itu juga menjelaskan bahwa model penanggulangan kemiskinan berbasis dana zakat yang dilakukan oleh Baznas Maros mencakup pemberdayaan ekonomi, sosial, dan dakwah.
Menurut Chaidir, program ini dirancang untuk mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat), sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat, baik dari aspek materiil maupun spiritual.
Chaidir berharap program bantuan ini dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi masyarakat yang berada dalam kategori miskin ekstrem di Kabupaten Maros.
Komentar