Pedoman Rakyat, Parepare – Pemerintah Kota Parepare tidak membebani pajak kepada pengusaha terutama rumah makan, restoran, dan kafe di tengah pandemi Covid-19.
Pemkot memahami kesulitan pengusaha di tengah pandemi. Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Achmad melalui Kabid Penagihan, Muh Yusuf Azis, dan Kabid Pendapatan, Aswin, Kamis, (11/6/2020).
“Jadi sesuai instruksi Pak Kepala BKD, jangan tagih mulai tanggal 15 Maret ke atas. Karena di situ puncak pandemi Covid-19,” ungkap Yusuf Azis.
Baca Juga :
Sehingga, kata Yusuf, penagihan hanya dilakukan mulai Januari 2020 hingga 15 Maret 2020. Ditambah penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada Desember 2019, bahkan ada yang menunggak sejak Agustus 2019.
“Tim juga masih turun memantau, siapa-siapa rumah makan, restoran, kafe yang buka maupun yang tutup. Tentu hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” tegas Yusuf.
Yusuf juga meminta kepada wajib pungut untuk membaca dulu secara detail isi surat tagihan pajak. Perhatikan masa tagihan pajaknya, bukan tanggal keluarnya surat.
Sementara Kabid Pendapatan, Aswin mengakui, akibat pandemi Covid-19 ini pendapatan asli daerah (PAD) Parepare khususnya dari pendapatan pajak usaha merosot drastis.
“Jadi BKD sementara mengevaluasi target dan realisasi PAD di tengah Covid-19 ini. Pak Kepala BKD lagi memperjuangkan supaya target PAD yang dibebankan tahun ini diturunkan,” kata Aswin. (zeg)
Komentar