Pedoman Rakyat, Sulbar – Polda Sulbar menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Mamuju, akibat penyalahgunaan narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Sulbar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/polda-sulbar/">Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar, bersama dua orang lainnya di salah satu rumah di Jl Angsa, Kelurahan Rimuku, Mamuju, pada Kamis 23 September.
Mereka yang ditangkap yakni IU, WY, RY dan Aw. Dua di antaranya ASN lingkup Pemkab Mamuju yakni RY (34) dan Aw (34). Sedangkan, IU (33) dan WY (42) berstatus wiraswasta.
Baca Juga :
“Pelaku diringkus atas informasi masyarakat tentang adanya hal-hal mencurigakan di salah satu rumah di Jl Angsa. Atas dasar laporan itu, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Kombes Pol Syamsu.
Dari tangan pelaku polisi menyita tiga saset kecil kristal bening diduga sabu, satu unit HP Iphone, satu HP Nokia, dua HP Vivo, uang tunai Rp 500 ribu. Keempatnya kini sudah dalam tahanan Sulbar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/polda-sulbar/">Polda Sulbar.
Saat ini, kata dia, pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar. Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar