Penyuap Nurdin Abdullah Menangis Bacakan Pledoi, Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Memberatkan

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 22 Juli 2021 17:00

Penyuap Nurdin Abdullah Menangis Bacakan Pledoi, Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Memberatkan

Pedoman Rakyat, Makassar – Terdakwa Agung Sucipto, meneteskan air matanya saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang virtual lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/7/2021) siang.

Penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah itu, membela diri karena menganggap tuntutan jaksa KPK memberatkan. JPU KPK diketahui menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Jaksa menjerat Anggu, nama akrab Agung, dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Kesempatan pembacaan pledoi ini, bukanlah bermaksud untuk menyangkal apa yang telah tersampaikan dalam persidangan yang telah berjalan,” ucap Agung dalam pembelaannya.

Selain itu, terdakwa juga membela diri karena mengaku bersikap kooperatif dan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Agung mengaku, sudah berupaya bersikap kooperatif sepanjang penyelidikan hingga perkaranya masuk ke PN Tipikor Makassar. Sikap itu menurut Agung harusnya dipandang sebagai bentuk kerjasama karena telah membantu aparat penegak hukum.

“Bahwa pada awal operasi tangkap tangan (OTT) 26 Februari 2021, yang dilakukan oleh KPK, saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada tersangka lain yaitu Edy Rahmat yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah,” ujar Agung.

Dia mengulas dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Edy Rahmat untuk Nurdin Abdullah.

Namun atas informasi dari Agung kepada penyidik KPK, bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 miliar.

Agung juga mengklaim bahwa sikapnya ini merupakan bagian dari upaya untuk turut serta membuka kebenaran dan menyampaikan peristiwa yang sebenarnya.

“Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum,” kata dia.

Agung Sucipto mengaku sadar bahwa berkompromi dengan kepentingan pejabat dalam upayanya memajukan daerah melalui pengerjaan proyek pembangunan, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, bahkan dengan alasan apapun.

“Saya mengaku bersalah telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan tindakan pemberian uang tersebut,” imbuh pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba ini.

Agung juga mengaku malu dan menyesali semua perbuatannya. Dia bilang, 36 tahun membangun reputasi sebagai seorang kontraktor ternyata bukanlah reputasi yang baik untuk dibanggakan.

“Karena reputasi tersebut berdiri di atas sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum,” akunya sambil terisak.

Tangis Agung semakin menjadi-jadi ketika dia meminta maaf kepada keluarganya. “Untuk keluarga saya, mohon maafkan saya. Maafkan saya tidak bisa menjadi suami yang baik bagi istri saya. Saya berharap semoga masalah ini bisa kita lalui bersama. Kesalahan yang saya lakukan yang telah melukai hati istri saya,” katanya.

Selain istri dia juga meminta maaf kepada anak hingga cucunya. Dia mengaku gagal menjadi ayah yang baik kepada semua anaknya. Dia meminta agar anaknya tidak mencontoh perbuatannya. Kepada cucunya, Agung meminta agar perbuatannya, dimaafkan di kemudian hari.

“Mungkin suatu hari nanti kau akan mendengar cerita tentang kakekmu ini. Cerita itu bukanlah cerita yang baik. Apapun itu, tolong maafkan kakek mu ini nak. Maafkan karena telah menjadi catatan hitam dalam keluarga yang mungkin akan memberikan beban sosial kepada kalian dikemudian hari. Maafkan kakek,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...
Politik22 November 2024 19:42
Dari Warkop Hingga Kolong Rumah, RMS Keliling Enrekang Demi Kampanyekan Andalan Hati dan Ucu-Iwan
Pedomanrakyat.com, ENREKANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Disi...
Artikel22 November 2024 19:15
Sejak Indonesia Merdeka, Mobil Akhirnya Tembus ke Desa Kariango Setelah Ditangani di Era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, PINRANG – Warga Pinrang merasakan langsung manfaat atas pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Letta dan Desa...
Artikel22 November 2024 18:17
Lapangan Mattiro Deceng Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Masyarakat Pinrang Hadiri Kampanye Akbar Iwan-Sudirman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lapangan Mattiro Deceng, Keluraham Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Berubah menjadi lautan man...