Penyuap Nurdin Abdullah Menangis Bacakan Pledoi, Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Memberatkan

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 22 Juli 2021 17:00

Penyuap Nurdin Abdullah Menangis Bacakan Pledoi, Anggap Tuntutan 2 Tahun Penjara Memberatkan

Pedoman Rakyat, Makassar – Terdakwa Agung Sucipto, meneteskan air matanya saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang virtual lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/7/2021) siang.

Penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah itu, membela diri karena menganggap tuntutan jaksa KPK memberatkan. JPU KPK diketahui menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Jaksa menjerat Anggu, nama akrab Agung, dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Kesempatan pembacaan pledoi ini, bukanlah bermaksud untuk menyangkal apa yang telah tersampaikan dalam persidangan yang telah berjalan,” ucap Agung dalam pembelaannya.

Selain itu, terdakwa juga membela diri karena mengaku bersikap kooperatif dan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Agung mengaku, sudah berupaya bersikap kooperatif sepanjang penyelidikan hingga perkaranya masuk ke PN Tipikor Makassar. Sikap itu menurut Agung harusnya dipandang sebagai bentuk kerjasama karena telah membantu aparat penegak hukum.

“Bahwa pada awal operasi tangkap tangan (OTT) 26 Februari 2021, yang dilakukan oleh KPK, saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada tersangka lain yaitu Edy Rahmat yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah,” ujar Agung.

Dia mengulas dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Edy Rahmat untuk Nurdin Abdullah.

Namun atas informasi dari Agung kepada penyidik KPK, bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 miliar.

Agung juga mengklaim bahwa sikapnya ini merupakan bagian dari upaya untuk turut serta membuka kebenaran dan menyampaikan peristiwa yang sebenarnya.

“Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum,” kata dia.

Agung Sucipto mengaku sadar bahwa berkompromi dengan kepentingan pejabat dalam upayanya memajukan daerah melalui pengerjaan proyek pembangunan, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, bahkan dengan alasan apapun.

“Saya mengaku bersalah telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan tindakan pemberian uang tersebut,” imbuh pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba ini.

Agung juga mengaku malu dan menyesali semua perbuatannya. Dia bilang, 36 tahun membangun reputasi sebagai seorang kontraktor ternyata bukanlah reputasi yang baik untuk dibanggakan.

“Karena reputasi tersebut berdiri di atas sebuah tindakan yang bertentangan dengan hukum,” akunya sambil terisak.

Tangis Agung semakin menjadi-jadi ketika dia meminta maaf kepada keluarganya. “Untuk keluarga saya, mohon maafkan saya. Maafkan saya tidak bisa menjadi suami yang baik bagi istri saya. Saya berharap semoga masalah ini bisa kita lalui bersama. Kesalahan yang saya lakukan yang telah melukai hati istri saya,” katanya.

Selain istri dia juga meminta maaf kepada anak hingga cucunya. Dia mengaku gagal menjadi ayah yang baik kepada semua anaknya. Dia meminta agar anaknya tidak mencontoh perbuatannya. Kepada cucunya, Agung meminta agar perbuatannya, dimaafkan di kemudian hari.

“Mungkin suatu hari nanti kau akan mendengar cerita tentang kakekmu ini. Cerita itu bukanlah cerita yang baik. Apapun itu, tolong maafkan kakek mu ini nak. Maafkan karena telah menjadi catatan hitam dalam keluarga yang mungkin akan memberikan beban sosial kepada kalian dikemudian hari. Maafkan kakek,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2025 22:41
Menuju Kota Informatif, Pemkot Makassar Perkuat Peran PPID Lewat Sosialisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparans...
Daerah16 Juli 2025 22:15
TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat silaturahmi antar pengurus, Tim Penggera...
Metro16 Juli 2025 21:32
Munafri-Aliyah Hadiri Paripurna: DPRD Makassar Sahkan RPJMD, Arah Pembangunan 2025–2029 Disepakati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna...
Daerah16 Juli 2025 21:14
Fraksi DPRD Gowa Sampaikan Pandangannya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ran...