Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 1 November 2021.
PPKM diperpanjang mulai selama 14 hari mendatang, sejak tanggal 19 Oktober 2021.
Sejumlah daerah sudah masuk level 1 dan 2, yang artinya kehidupan masyarakat akan kembali normal.
Baca Juga :
Namun tetap dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Sementara untuk aturan penumpang pesawat, ada syarat-syarat tertentu.
Penerbangan antara bandara Jawa-Bali
Penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Maka bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.
Komentar